Sekretariat Bersama adalah tim yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat. Pembentukan Sekretariat Bersama ini melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Sekretariat Bersama memiliki tugas dan fungsi:
a. koordinasi;
b. supervisi;
c. pengelolaan data dan informasi;
d. percepatan pemetaan wilayah adat; dan
e. kerjasama
Percepatan pemetaan wilayah adat sebagimana dimaksud berpedoman pada peta indikatif wilayah suku-suku MHA di Provinsi Papua Barat
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dikoordinasikan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Papua Barat