Prosedur

 


Prosedur Pendaftaran Wilayah Adat Papua Barat

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran wilayah adat melalui portal ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui identifikasi, verifikasi dan validasi, dan penetapan. 

Pendaftaran wilayah adat memiliki 2 alur proses. Dimana proses penganjuan pendaftaran wilayah adat dapat dilakukan secara offline maupun online, yaitu: 

Panitia Masyarakat Hukum Adat (Offline): yaitu pendaftaran wilayah adat melalui Panitia Masyarakat Adat di masing masing Kabupaten/Kota, atau kantor-kantor lembaga yang ditunjuk oleh Panitia MHA, dengan cara mengisi, melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara langsung atau dikirim melalui surat ke Panitia MHA di masing masing Kabupaten/Kota. Jika Wilayah Adat berada di satu kabupaten, maka proses pendaftaran direkomendasikan di Panitia MHA Kabupaten. Kalau pemohon mendaftar Wilayah adat di lintas kabupaten maka proses pendaftaran direkomendasikan di Panitia MHA Provinsi.

 

Website  Sistem Informasi Wilayah Adat Papua Barat (Online): yaitu pemohon mengisi formulir pendaftaran yang ada di website SIWA Papua Barat (https://papuabarat.brwa.or.id). Pengisi formulir harus membuat user account terlebih dahulu untuk bisa mengisi formulir pendaftaran. Petugas Panitia MHA yang ditunjuk, dapat membantu komunitas (sebagai pengisi formulir) dalam pendaftaran online (Lihat Gambar 3: Tahapan Registrasi Online ).